Di dunia yang serba bebas ini, pacaran menjadi hal yang lumrah terutama di kalangan anak muda. Memiliki pacar jadi kebanggaan tersendiri hingga membuat status sosial terasa jadi lebih tinggi daripada jomblo. Tak heran jika banyak anak muda yang ingin merasakan berpacaran, termasuk para muda muda muslim.
Terdapat satu isitlah yang cukup ngetren untuk menyebut perilaku pacaran yang pelakunya tetap menjunjung nilai-nilai agama Islam, yaitu istilah ‘pacaran islami’. Mereka mengaku bahwa pacaran islami berbeda dengan pacaran konvensional.
Istilah tersebut seakan-akan menyatakan bahwa pacaran dibolehkan dalam ajaran Islam. Namun, bagaimana sebenarnya hukum pacaran dalam islam? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!
Hukum Berpacaran Dalam Islam
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pacar memiliki arti teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat perkawinan. Yang artinya, kita menjalin kasih dengan lawan jenis, berduaan, bersentuhan, tetapi tidak dalam ikatan pernikahan yang sah. Di mana, kegiatan tersebut menjurus pada perbuatan zina.
Sementara pacaran islami diakui sebagai kegiatan menjalin kasih tanpa harus bersentuhan, berduaan, dan insyaallah, tidak sampai pada perbuatan zina.
Pacaran memang bukan budaya, apalagi ajaran dalam Islam. Dan, sebenarnya tidak ada dalil untuk membenarkan atau melarang kegiatan ini. Di dalam kitab ulama-ulama terdahulu pun tidak ditemukan bab yang membahas tentang hukum berpacaran. Namun, kita tidak bisa menyangkal bahwa kegiatan-kegiatan berhubungan dengan lawan jenis sebelum menikah jatuhnya tetap zina. Sekalipun ada istilah ‘pacaran islami’. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”(QS. Al-isra : 32)
As Sa’di pun menyatakan: “larangan mendekati zina lebih keras dari pada sekedar larangan berbuat zina, karena larangan mendekati zina juga mencakup seluruh hal yang menjadi pembuka peluang dan pemicu terjadinya zina” (Tafsir As Sa’di, 457). Yang dimaksud dengan mencakup kegiatan jima’ (hubungan seks), dan juga semua kegiatan percumbuan, bermesraan dan kegiatan seksual selain hubungan intim (jima’) yang dilakukan di luar ikatan pernikahan halal.
Baca juga artikel Jangan Menikah Sebelum Kamu Mengubah Hal Ini
Zina termasuk dosa besar, pezina dapat dijatuhi hukuman rajam hingga mati. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676).
Meski pacaran islami mengatakan mereka tidak saling bersentuhan, tetap saja ketika dua anak manusia yang saling berdekatan jaraknya hanya tinggal sejengkal dari perbuatan zina. Adapun yang namanya zina secara maknawi, yang pelakunya memang tidak dijatuhkan hukuman rajam atau cambuk namun tetap diancam dosa karena merupakan pengantar menuju zina hakiki. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).
Ibnu Bathal menjelaskan: “Zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).
Maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang berpacaran seperti bergandengan tangan, merangkul, membelai, dan menatap wanita yang bukan mahram adalah haram hukumnya.
Jadi… Pacaran Itu Dilarang Dong dalam Islam?
Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Pacaran dalam Islam dilarang jika dilakukan sebelum menikah dan melakukan hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina. Tetapi, pacaran dalam Islam diperbolehkan apabila sudah dilaksanakannya akad pernikahan yang sah. Setelah menikah, kalian bebas bersentuhan, dan melakukan hal-hal mesra lainnya. Selama masih dengan pasangannya sendiri loh, ya.
Pernikahan sendiri merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13 mengenai pernikahan yang berbunyi:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Sebelum menikah tentunya harus melalui proses perkenalan atau yang biasa dikenal sebagai ta’aruf. Proses ini dilakukan dengan menemukan pihak laki-laki dan pihak keluarga wanita (tidak berduaan) dengan maksud untuk menikahi sang wanita.
Yang membedakan ta’aruf dengan pacaran adalah proses ta’aruf berjalan dengan singkat. Tujuannya hanya untuk mengenal latar belakang masing-masing calon mulai dari agama, sosial, budaya, pendidikan, dan lainnya. Jika ada kecocokan antara kedua pihak, maka dilanjutkan ke proses khitbah atau lamaran. Manfaat dari ta’aruf sendiri adalah untuk mencegah timbulnya perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan yang dapat mendatangkan dosa untuk keduanya. Ta’aruf pun mesti dilakukan dengan tata cara yang sesuai dengan syariat dan hukum islam.
Ingin tahu tentang ta’aruf dan hukum-hukum islam lebih dalam? Speaker Pintar Widya Wicara akan membantumu! Cukup memanggil dengan “Halo, Widya!” speaker bisa membacakan ayat-ayat Quran dan hadits seputar ta’aruf dan pernikahan. Belum punya speakernya? Pesan sekarang. Jangan tunggu-tunggu nanti, takutnya kehabisan.